UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL
(INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL
(INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pemalsuan uang sudah sedemikainmeningkatnya sehingga dipandang perlu
untuk menanggulangi masalah tersebutsecara bersama dengan negara-negara lain;
b.
bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalamsidangnya pada tanggal 20 April 1929 di
Jenewa, telah menerima baik sertamengesahkan "International Convention for
the Suppression ofCounterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
c.
bahwa ketentaun yang tercantum di dalamKonvensi tersebut di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan yang tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Republik Indonesia;
d.
bahwa untuk menanggulangi sertamemberantas masalah uang palsu sebagaimana
termaktub pada huruf a di atasPemerintah Republik Indonesia perlu menjalin
kerjasama dengan negara-negarayang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya
dipandang perlu untukmengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di
atas denganundang-undang.
Mengingat
1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat(1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar HaluanNegara.
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAIPEMBERANTASAN
UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THESUPPRESSION OF
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929).
Pasal
1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL
MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONALCONVENTION FOR
THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE1929) yang telah
diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada
tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19,
tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi
ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal
2
Undang-undang ini mulai berlakupada
tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Juli 1981
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
SUDHARMONO,
SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONALMENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTIONFOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONALMENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTIONFOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
I. UMUM
Seperti telah diketahui
pemalsuanuang terdapat dibanyak negara, baik negara-negara yang sudah maju
maupun yangsedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam negeri
maupun diluar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan
dengan suatu kerjasama antar negara. Untuk maksud tersebut, maka Liga
Bangsa-Bangsa di dalamsidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah
menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the
Supperssion of Counterfeiting Currency and Protocol. Sesudah Liga Bangsa-Bangsa
bubar,Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903 (XVIII), tertanggal 18
Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat
tehnis dan nonpolitis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan
jalan aksesi.Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah
menerima baik,mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah
negaranya dan beberapa jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun
demikian tidak terlihat bahwa Konvensi tersebut diberlakukan juga bagi wilayah
Hindia Belanda(sekarang Republik Indonesia). Dengan surat tertanggal 9 Maret
1964, LegalCounsel Perserikatan Bangsa-bangsa mengundang para anggotanya,
termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak Konvensi di atas.
Usaha-usahauntuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang khususnya yang
dilakukan diluar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan
hukuminternasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum alam
penyidikan pemalsuan uang.
Dengan ikut sertanya RepublikIndonesia
mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan bermanfaat bagi National Central
Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan penyidikan
terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantssnya
bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensitersebut.
0 komentar:
Posting Komentar