RSS

click here

Click Here

Kebijakan Pemerintah Tentanguang palsu


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL
(INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.         bahwa pemalsuan uang sudah sedemikainmeningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebutsecara bersama dengan negara-negara lain;
b.         bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalamsidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik sertamengesahkan "International Convention for the Suppression ofCounterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
c.         bahwa ketentaun yang tercantum di dalamKonvensi tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia;
d.         bahwa untuk menanggulangi sertamemberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub pada huruf a di atasPemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negarayang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untukmengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas denganundang-undang.

Mengingat
1.         Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat(1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
2.         Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar HaluanNegara.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
            UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAIPEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THESUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929).
Pasal 1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONALCONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE1929) yang telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONALMENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTIONFOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
I. UMUM
Seperti telah diketahui pemalsuanuang terdapat dibanyak negara, baik negara-negara yang sudah maju maupun yangsedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam negeri maupun diluar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan dengan suatu kerjasama antar negara. Untuk maksud tersebut, maka Liga Bangsa-Bangsa di dalamsidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Supperssion of Counterfeiting Currency and Protocol. Sesudah Liga Bangsa-Bangsa bubar,Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903 (XVIII), tertanggal 18 Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat tehnis dan nonpolitis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan jalan aksesi.Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah menerima baik,mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah negaranya dan beberapa jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun demikian tidak terlihat bahwa Konvensi tersebut diberlakukan juga bagi wilayah Hindia Belanda(sekarang Republik Indonesia). Dengan surat tertanggal 9 Maret 1964, LegalCounsel Perserikatan Bangsa-bangsa mengundang para anggotanya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak Konvensi di atas. Usaha-usahauntuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang khususnya yang dilakukan diluar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan hukuminternasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum alam penyidikan pemalsuan uang.
Dengan ikut sertanya RepublikIndonesia mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan bermanfaat bagi National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan penyidikan terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantssnya bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensitersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Khoirul Anam Ma'ruf. Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "